20090602165808_tutwuri_handayani

ASAS TAMANSISWA 1922

Azas 1922 adalah asas perjuangan yang di dalamnya terkandung dasar-dasar yang menjelasakan sifat-sifat Tamansiswa.

ASAS PERTAMA :
Setiap orang berhak mengatur dirinya sendiri dengan mengingat tertib persatuan dalam kehidupan umum agar tercipta kedamaian.

Dalam pasal ini terkandung dasar kemerdekaan bagi tiap-tiap individu untuk mengatur dirinya sendiri. Di jelasakan pula bahwa arti kata Kebebasan bukan berarti kebebasan yang dengan leluasa menjalankan kepentingan-kepentingan suatu individu dengan mengesampingkan norma dan adat istiadat yang ada, namun kebebasan yang terbatas dan harus mengingat tertib-damainya hidup bersama. Dalam ayat ke 2 dalam pasal ini mengemukakan bahwa tujuan dari hidup mereka tadi, yaitu hidup tertib dan damai.

Dalam pasal ini juga terdapat dasar kodrat alam, yang digunakan untuk mengganti sistem pendidikan cara lama yang menggunakan perintah, paksaan dan hukuman. Kemajuan yang sejati hanya dapat diperoleh dengan perkembangan kodrati, yang dikenal dengan istilah “evolusi”. Dasar kodrat alam inilah yang kemudian mewujudkan “among sistem” kita, yang mana dalam sistem ini guru-guru kita lah yang menjadi pamong,  yaitu sebagai pemimpin yang berdiri di belakang dengan semboyan “tutwuri handayani”, yakni tetap mempengaruhi dengan memberi kesempatan kepada anak didik agar dapat mandiri. Dengan demikian maka si pamong seharusnya wajib menyingkirkan segala macam hal yang menjadi penghalang anak-didik dalam menuntut ilmu dan berkaya. Dalam pasal ini juga guru dituntut untuk dapat berperan aktif dalam membimbing anak didik dalam setiap gerak geriknya dan mengawasi kegiatan mereka agar anak didik dapat menghindari mara bahaya yang mengancam keselamatan mereka.

ASAS KEDUA:
Pendidikan yang diberikan hendaknya dapat menjadikan manusia yang merdeka.

Asas kedua ini berbunyi:

“Dalam sistem ini, maka pelajaran berarti mendidik anak akan menjadi manusia yang merdeka batinya, merdeka fikiranya dan merdeka tenaganya.
Guru hanya memberi pengetahuan yang perlu dan baik saja, akan tetapi harus juga mendidik si murid mencari sendiri pengetahuan itu dan memaksimalkan guna amal keperluan umum.
Pengetahuan yang baik dan perlu yaitu yang bermanfaat untuk keperluan lahir dan batin dalam hidup bersama.”

Pasal ini berdasar pada dasar kemerdekaan yang menegaskan bahwa kemerdekaan tadi hendaknya diterapkan dalam cara berfikir anak didik  agar mandiri dan tidak mengikuti buah pemikiran orang lain.

Dengan asas kemerdekaan itu dapat diciptakan dan dikembangkan oto-aktivitas anak didik, agar berkembang kreativitasnya, dan dengan cara kreatif anak didik mampu mencari sendiri pengetahuan yang mereka perlukan. Setelah ilmu pengetahuan dapat dikuasai oleh anak didik, hendaknya ilmu tersebut dapat dimanfaatkan bagi kepentingan hidup bersama. Artinya dengan ilmu dan pengetahuan yag dimiliki, anak didik tersebut dapat hidup, dan kehidupannya bermanfaat bagi masyarakat.

ASAS KETIGA :

Pendidikan hendaknya didasarkan atas keadaan dan budaya Indonesia.

Pasal ini mencakup aspek sosial dan ekonomi bahkan politik supaya bangsa kita selalu berpegang pada norma-norma, adat istiadat dan budaya Indonesia agar tidak timbul kekacauan dalam ruang lingkup pendidikan juga dalam masyarakat.

Ki Hajar Dewantara juga mengingatkan kita supaya jangan hanya mengutamakan kecerdasan saja yang kemudian mengarah pada menuhankan akal. Hendaknya kita juga memperhatikan aspek kejiwaan anak didik maka yang harus kita kembangkan adalah seluruh jiwa secara utuh yaitu cipta, rasa dan karsa. Jadi tidak boleh hanya sefihak saja.

Dengan berpegang pada kepribadian bangsa sendiri, kita mencari pola-pola kehidupan baru yang sesuai dengan perkembangan alam dan jaman tetapi tetap memiliki pegangan yang kuat, ialah kebudayaan bangsa. Dengan demikian maka pola kehidupan yang baru itu akan tetap selaras dengan kepribadian kita, yang memberikan hidup damai bagi seluruh bangsa dan juga menemukan keselarasan dengan nilai budaya asing yang dianut oleh bangsa-bangsa lain.

ASAS KEEMPAT :

Pendidikan diberika kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam pasal ini terdapat dasar Kerakyatan atau demokrasi yang dianut oleh Tamansiswa. Disini yang lebih diutamakan adalah bagaimana memberikan pendidikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Jika hanya ada sebagian kecil saja rakyat  yang terdidik, maka kaum terpelajar yang sangat terbatas itu kurang faedahnya bagi pembinaan bangsa (nation-building).

Dalam pasal keempat ini juga terdapat asas pemerataan agar dapat memperluas akses pendidikan untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Ki Hajar Dewantara memberi himbauan bahwa memberikan pendidikan dan memotivasi, meningkatkan kreatifitas dan kemandirian dalam masyarakat hendaknya lebih diutamakan.

ASAS KELIMA :

Untuk mencapai azas kemerdekaan maka kita harus bekerja sesuai kemampuan diri sendiri.

Inilah asas yang sangat penting bagi setiap orang yang sungguh-sungguh menginginkan kemerdekaan hidup yang sepenuhnya. Jangan menerima bantuan yang dapat mengikat diri kita baik berupa ikatan lahir ataupun batin. Kita boleh menerima bantuan dari siapa saja asal tidak mengikat sedemikian rupa sehingga dapat kengurangi kemerdekaan dan kebebasan kita. Dinyatakan juga dalam pasal ini bahwa pokok dari asas kita adalah berusaha dengan kekuatan diri sendiri (mandiri).

ASAS KEENAM :

Oleh karena itu kita harus bersandar pada kekuatan diri sendiri.

Syarat mutlak agar menjadi pribadi yang merdeka dan mandiri yaitu keharusan untuk dapat mengontrol atau memenejemen segala macam usaha dan langkah hidup kita. Dalam pasal ini Ki Hajar Dewantara mengajarkan kita untuk dapat senantiasa hidup sederhana.

ASAS KETUJUH :

Pamong hendaklah mendidik anak dengan sepenuh hati, tulus , ikhlas dan tanpa mengharapkan imbalan.

Asas ini berbunyi ;

“Dengan tidak terikat lahir / batin, serta dengan suci hati, berniatlah kita berdekatan dengan sang anak. Kita tidak meminta sesuatu hak, akan tetapi menyerahkan diri akan berhamba kepada sang anak.”

Disini dikemukakan “ sumpah jabatan “ seorang pamong dan sekaligus ditunjukan kemuliaan profesi guru. Pengabdian melalui dunia pendidikan hendaknya merupakan pilihan secara suka rela dengan dilandasi oleh “sepi ing pamrih “ dan rasa penuh tanggung jawab.

Pendekatan kepada sang anak didasari oleh cinta kasih dan kasih sayang. Bukanya karena tujuan lain, melainkan karena panggilan tugas yang secara naluriah dirasakan sebagai kewajiban manusiawi.

Anak didik dituliskan sebagai sang anak, dimaksud untuk menunjukan kedudukanya sebagai makhluk Tuhan, sehingga membimbing, mendekati dan mendidiknya merupakan amanah Tuhan.

Pamong melaksanakan tugasnya bukan karena kewenangan dan kekuasaanya, melainkan didorong oleh kecenderungan hatinya untuk menyerahkan diri sepenuh hati akan tugas yang merupakan amanah itu.